• WEBMAIL
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
Monday, 18 January 2021
Diskominfo
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah, Visi & Misi
    • Dasar Hukum
    • Profil Pimpinan
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pegawai
    • Program & Kegiatan
  • INFORMASI
    • Dokumen Informasi
    • Agenda
    • Pengumuman
    • RENSTRA & RENJA
  • RILIS BERITA
  • GALERI
  • LAYANAN
    • Info Pengajuan Layanan
    • Aplikasi Kominfo
  • INFO PUBLIK
    • Klasifikasi Informasi
    • Alur Pemohonan Informasi Publik
    • Mekanisme Aduan Konten Situs Negatif
  • E-PPID
  • DOWNLOAD
    • Produk Hukum
    • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
    • Rencana Kerja dan Anggaran
    • Laporan Keuangan
    • Analisis Jabatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • KONTAK KAMI
Diskominfo
No Result
View All Result

Hari Ini, Pemerintah Uji Pemblokiran Ponsel BM

Administrator by Administrator
17, February 2020
in POJOK IT
0
Hari Ini, Pemerintah Uji Pemblokiran Ponsel BM

Jakarta – Pada hari ini, Senin (17/2/2020) pemerintah bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran ponsel black market (BM). Rencanannya aturan ini akan diberlakukan pada 18 April 2020.

Upaya pemerintah dalam memberangus peredaran perangkat seluler ilegal terus dilakukan, di mana saat ini dengan cara pemblokiran ponsel BM lewat nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Beberapa waktu lalu, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Mochamad Hadiyana mengatakan, pengujian pemblokiran ponsel BM akan digelar hari ini.

“Pengujian akan dilaksanakan di Telkomsel dan XL,” kata Hadiyana.

Dikonfirmasi secara terpisah, Telkomsel mengungkapkan pihaknya pada prinsipnya akan mengikuti dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Dan, terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” kata GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.

Dalam pengujian ini juga pemerintah dan operator seluler akan mencoba dua skema pemblokiran yang saat ini tengah digodok, yaitu whitelist dan blacklist.

Aturan validasi nomor IMEI yang akan diberlakukan pada 18 April 2020, ponsel BM yang terbukti ilegal, maka perangkat tersebut tidak akan menikmati layanan seluler yang disediakan operator seluler walau gadget itu sudah diisi dengan SIM card.

Ada tiga kementerian yang terlibat dalam aturan validasi IMEI ini, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Masing-masing memiliki peran dalam memusnahkan ponsel ilegal di Tanah Air.

Source: Detik
Tags: Kominfo Blokir PonselPonsel BM
Previous Post

Adu Keren Telegram Lawan WhatsApp

Next Post

Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Next Post
Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

KOMINFO BOLMONG

RSS SEPUTAR BOLMONG

  • Tahun 2021 Pemkab Bolmong Siapkan Cadangan Beras 7,5 Ton 14, January 2021
  • 202 Desa dan Kelurahan Januari  Ini Gelar Musrenbang Desa 12, January 2021
  • Ratusan Tenaga Medis Bolmong Siap di Vaksin Covid – 19 12, January 2021
  • 200 Desa Di Bolmong Tahun Ini Gelar Pemilihan BPD 7, January 2021

GPR KOMINFO

Facebook Twitter

ALAMAT

Dinas Kominfo Kab. Bolaang Mongondow
Lalow, Lolak, Bolaang Mongondow Regency, Sulawesi Utara 95761

Email: kominfo@bolmongkab.go.id

TENTANG KAMI

Dinas Kominfo adalah salah satu Dinas Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang memiliki kewenangan untuk urusan Pemerintahan di bidang Teknologi Informatika

FACEBOOK

© 2020 DISKOMINFO BOLAANG MONGONDOW

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah, Visi & Misi
    • Dasar Hukum
    • Profil Pimpinan
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pegawai
    • Program & Kegiatan
  • INFORMASI
    • Dokumen Informasi
    • Agenda
    • Pengumuman
    • RENSTRA & RENJA
  • RILIS BERITA
  • GALERI
  • LAYANAN
    • Info Pengajuan Layanan
    • Aplikasi Kominfo
  • INFO PUBLIK
    • Klasifikasi Informasi
    • Alur Pemohonan Informasi Publik
    • Mekanisme Aduan Konten Situs Negatif
  • E-PPID
  • DOWNLOAD
    • Produk Hukum
    • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
    • Rencana Kerja dan Anggaran
    • Laporan Keuangan
    • Analisis Jabatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • KONTAK KAMI

© 2020 DISKOMINFO BOLAANG MONGONDOW

Perlu Bantuan? Silahkan Chat Dengan Kami
Mulai Chat
Halo, silahkan klik salah satu bidang untuk memulai chat lewat Whatsapp
E-Government
E-Government
Persandian
Persandian
PIKP
PIKP
Sekretariat
Sekretariat