• WEBMAIL
  • INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
Sunday, 17 January 2021
Diskominfo
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah, Visi & Misi
    • Dasar Hukum
    • Profil Pimpinan
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pegawai
    • Program & Kegiatan
  • INFORMASI
    • Dokumen Informasi
    • Agenda
    • Pengumuman
    • RENSTRA & RENJA
  • RILIS BERITA
  • GALERI
  • LAYANAN
    • Info Pengajuan Layanan
    • Aplikasi Kominfo
  • INFO PUBLIK
    • Klasifikasi Informasi
    • Alur Pemohonan Informasi Publik
    • Mekanisme Aduan Konten Situs Negatif
  • E-PPID
  • DOWNLOAD
    • Produk Hukum
    • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
    • Rencana Kerja dan Anggaran
    • Laporan Keuangan
    • Analisis Jabatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • KONTAK KAMI
Diskominfo
No Result
View All Result

Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Admin Kominfo by Admin Kominfo
25, February 2020
in POJOK IT
0
Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

 

Siaran Pers No. 28/HM/KOMINFO/02/2020

Selasa, 25 Februari 2020

Tentang

Menkominfo Berharap PDP Jadi UU Pertama Tahun 2020

Jakarta, Kominfo – Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi I dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Pemerintah tentang RUU PDP.

Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan berkas pendapat Pemerintah tentang Rancangan RUU PDP ini, diserahkan langsung oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate kepada Bambang Kristiono dari Fraksi Gerindra selaku pimpinan rapat. 

Dari unsur Pemerintah, selain Menteri Johnny bersama jajaran pejabat Kementerian Kominfo, turut hadir Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana.

“Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR,” kata Menteri Johnny usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/02/2020).

Menteri Johnny menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasan RUU PDP.

“Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya,” tutur Menteri Johnny.

Menteri Kominfo juga berharap, DPR RI juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.

RUU PDP sendiri, lanjut Menteri Johnny, menekankan tiga point’ penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini,” jelasnya.

Setelah RUU PDP nantinya disahkan, pemerintah yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Previous Post

Hari Ini, Pemerintah Uji Pemblokiran Ponsel BM

Next Post

Keadaan Pasca Bencana Banjir Bandang di Desa Domisil

Next Post
Keadaan Pasca Bencana Banjir Bandang di Desa Domisil

Keadaan Pasca Bencana Banjir Bandang di Desa Domisil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

KOMINFO BOLMONG

RSS SEPUTAR BOLMONG

  • Tahun 2021 Pemkab Bolmong Siapkan Cadangan Beras 7,5 Ton 14, January 2021
  • 202 Desa dan Kelurahan Januari  Ini Gelar Musrenbang Desa 12, January 2021
  • Ratusan Tenaga Medis Bolmong Siap di Vaksin Covid – 19 12, January 2021
  • 200 Desa Di Bolmong Tahun Ini Gelar Pemilihan BPD 7, January 2021

GPR KOMINFO

Facebook Twitter

ALAMAT

Dinas Kominfo Kab. Bolaang Mongondow
Lalow, Lolak, Bolaang Mongondow Regency, Sulawesi Utara 95761

Email: kominfo@bolmongkab.go.id

TENTANG KAMI

Dinas Kominfo adalah salah satu Dinas Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang memiliki kewenangan untuk urusan Pemerintahan di bidang Teknologi Informatika

FACEBOOK

© 2020 DISKOMINFO BOLAANG MONGONDOW

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah, Visi & Misi
    • Dasar Hukum
    • Profil Pimpinan
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Daftar Pegawai
    • Program & Kegiatan
  • INFORMASI
    • Dokumen Informasi
    • Agenda
    • Pengumuman
    • RENSTRA & RENJA
  • RILIS BERITA
  • GALERI
  • LAYANAN
    • Info Pengajuan Layanan
    • Aplikasi Kominfo
  • INFO PUBLIK
    • Klasifikasi Informasi
    • Alur Pemohonan Informasi Publik
    • Mekanisme Aduan Konten Situs Negatif
  • E-PPID
  • DOWNLOAD
    • Produk Hukum
    • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP)
    • Rencana Kerja dan Anggaran
    • Laporan Keuangan
    • Analisis Jabatan
    • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • KONTAK KAMI

© 2020 DISKOMINFO BOLAANG MONGONDOW

Perlu Bantuan? Silahkan Chat Dengan Kami
Mulai Chat
Halo, silahkan klik salah satu bidang untuk memulai chat lewat Whatsapp
E-Government
E-Government
I will be back soon
Persandian
Persandian
I will be back soon
PIKP
PIKP
I will be back soon
Sekretariat
Sekretariat
I will be back soon