Tupoksi

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksanaan  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupatu melalui Sekretaris Daerah.


Bagian Kedua
Tugas

Pasal 3
Dinas Komunkasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dab Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepala Daerah.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan 
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 5
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas Derah dengan beban kerja yang sedang.